
Gorontalo – Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Gorontalo Utara, GRACE PARLIN D. MANGOSA, menghadirkan inovasi strategis dalam peningkatan pelayanan perizinan usaha melalui model implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Gagasan tersebut merupakan hasil penelitian akademik yang berfokus pada upaya meningkatkan legalitas usaha UMKM di Gorontalo Utara, yang hingga saat ini masih tergolong rendah meskipun jumlah pelaku usaha terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Dalam penelitiannya, Grace mengungkapkan bahwa implementasi OSS RBA belum berjalan optimal akibat beberapa faktor utama. “Permasalahan utama terletak pada kurangnya sosialisasi kebijakan, keterbatasan sumber daya, serta belum optimalnya struktur birokrasi dalam menjangkau pelaku UMKM hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengacu pada teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup empat aspek penting, yakni komunikasi, sumber daya, sikap birokrasi, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi kebijakan OSS RBA masih bersifat satu arah dan belum menyentuh seluruh pelaku UMKM. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, dan anggaran menjadi hambatan dalam optimalisasi layanan. Meski demikian, dari sisi sikap birokrasi, pelayanan yang diberikan dinilai sudah cukup baik dengan pendekatan yang ramah, responsif, dan empatik.
Grace juga menekankan pentingnya reformulasi struktur pelayanan perizinan yang selama ini masih terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Menurutnya, perlu adanya pendekatan kolaboratif dan multisektor dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa.
Sebagai solusi, ia menawarkan model inovatif berupa Simpul GRACE, yakni suatu pendekatan integratif yang menghubungkan berbagai aktor pelayanan, memperkuat pengawasan, serta menggerakkan pelayanan berbasis wilayah. Model ini diharapkan mampu menjawab keterbatasan jangkauan layanan serta meningkatkan efektivitas implementasi OSS RBA di daerah.
“Inovasi ini bukan hanya tentang sistem, tetapi bagaimana pelayanan bisa lebih dekat, mudah diakses, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM,” tambahnya.
Dalam proses akademiknya, penelitian ini diuji oleh tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Ketua Tim Penguji adalah Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, MP, dengan Sekretaris Prof. Dr. Ir. Hasim, M.Si, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur I Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Adapun anggota tim penguji meliputi Dr. Yanti Aneta, S.Pd., M.Si selaku Koordinator Program Doktor Administrasi Publik, serta didampingi oleh promotor Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, bersama Co-Promotor I Dr. Moh. Hidayat Koniyo, ST., M.Kom, dan Co-Promotor II Dr. Udin Hamim, S.Pd., M.Si.
Sementara itu, penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si dan Dr. Yanti Aneta, S.Pd., M.Si, serta penguji eksternal Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Brawijaya.
Koordinator Program Doktor Administrasi Publik, Dr. Yanti Aneta, S.Pd., M.Si, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi penelitian yang dihasilkan. Ia menilai bahwa model yang ditawarkan memiliki nilai strategis baik secara akademik maupun praktis.
“Penelitian ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan administrasi publik, tetapi juga memberikan solusi konkret terhadap permasalahan pelayanan perizinan di daerah. Pendekatan Simpul GRACE yang ditawarkan menjadi inovasi yang relevan dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga berharap hasil penelitian ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, serta menjadi rujukan bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pelayanan perizinan yang lebih efektif dan inklusif.
Model yang ditawarkan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan legalitas UMKM.