Risk-Based Governance dalam Pendidikan: Menjawab Tantangan Pengelolaan Dana BOS di Daerah

Oleh: Yanti Aneta . 18 Juni 2026 . 16:28:44

Gorontalo_ Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelitian Disertasi Andrien Andjar pada Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo yang mengangkat tema Manajemen Risiko Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bone Bolango.

Penelitian tersebut telah melalui proses pengujian akademik yang ketat dalam sidang promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, M.P. selaku Ketua Dewan Penguji, dengan anggota dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Ir. Hasim, M.Si. (Sekretaris Dewan Penguji), Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si. (Promotor), Prof. Dr. Ismet Sulila, S.E., M.Si. (Co-Promotor I), Dr. Yanti Aneta, S.Pd., M.Si. (Co-Promotor II), Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si., Dr. Drs. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si., serta penguji eksternal Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Gagasan yang disajikan dalam artikel ini merupakan refleksi akademik yang telah memperoleh validasi ilmiah melalui forum akademik doktoral.Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini cenderung dipahami sebagai urusan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Paradigma tersebut tidak sepenuhnya keliru, mengingat dana BOS merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Namun, dalam perspektif administrasi publik modern, pendekatan yang terlalu berorientasi pada kepatuhan justru berpotensi menghambat efektivitas pencapaian tujuan kebijakan pendidikan.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Bone Bolango pada dasarnya telah berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Akan tetapi, praktik manajemen risiko yang diterapkan masih lebih banyak diarahkan untuk menghindari kesalahan administratif dan temuan audit dibandingkan mengelola risiko secara strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Fenomena tersebut menarik untuk dicermati karena menunjukkan adanya paradoks dalam tata kelola pendidikan. Di satu sisi, sekolah dituntut untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Disisi lain, ketakutan terhadap risiko administratif membuat banyak pengelola sekolah memilih langkah yang paling aman secara birokratis. Akibatnya, risiko dipersepsikan sebagai ancaman yang harus dihindari, bukan sebagai sesuatu yang perlu dikelola.

Dalam manajemen risiko, organisasi yang matang bukanlah organisasi yang bebas risiko, melainkan organisasi yang mampu mengenali, menganalisis, dan mengendalikan risiko secara sistematis.

Sayangnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi risiko dalam pengelolaan Dana BOS masih dilakukan berdasarkan pengalaman individu dan belum didukung oleh instrumen formal seperti risk register. Analisis risiko juga masih bersifat intuitif dan belum menggunakan pendekatan yang terukur.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa tata kelola Dana BOS masih berada pada level administratif, belum berkembang menjadi tata kelola berbasis risiko (risk-based governance). Padahal, kompleksitas pengelolaan keuangan pendidikan saat ini menuntut adanya sistem yang mampu mengantisipasi perubahan regulasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.

Dari perspektif akademik, temuan tersebut memperkuat argumentasi bahwa reformasi tata kelola pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyempurnaan regulasi. Regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan praktik yang baik apabila tidak didukung oleh kapasitas organisasi dan budaya pengelolaan risiko yang memadai.

Dalam banyak kasus, masalah bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya kemampuan institusi dalam mengelola ketidakpastian yang muncul dalam implementasi kebijakan.

Menariknya, penelitian ini menawarkan sebuah pengembangan konseptual melalui model INTEGRASI yang terdiri atas Interdependency, Transparency, Gap Analysis, Responsibility, dan Systematic Control.

Model ini menegaskan bahwa efektivitas manajemen risiko tidak hanya ditentukan oleh prosedur teknis, tetapi juga oleh kualitas hubungan antaraktor, keterbukaan informasi, kemampuan mengenali kesenjangan, kejelasan tanggung jawab, dan sistem pengendalian yang berkelanjutan.

Dalam konteks administrasi publik, model tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip good governance. Transparansi memperkuat akuntabilitas, interdependensi memperkuat kolaborasi, tanggung jawab memperjelas peran kelembagaan, sedangkan pengendalian sistematis memastikan keberlanjutan tata kelola.

Pengelolaan Dana BOS tidak dapat lagi dipandang sebagai urusan sekolah semata, melainkan sebagai bagian dari ekosistem tata kelola pendidikan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, arah reformasi pengelolaan Dana BOS ke depan seharusnya tidak hanya berfokus pada penguatan mekanisme audit dan kepatuhan, tetapi juga pada pembangunan kapasitas manajemen risiko di tingkat satuan pendidikan.

Sekolah perlu didorong untuk mampu mengidentifikasi risiko secara dini, menyusun strategi mitigasi yang tepat, dan menjadikan risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, kualitas tata kelola pendidikan akan sangat ditentukan oleh kemampuan institusi pendidikan mengelola ketidakpastian. Ketika risiko hanya dipandang sebagai ancaman, organisasi akan cenderung defensif dan stagnan.

Ketika risiko dipahami sebagai sesuatu yang dapat dikelola secara sistematis, maka tata kelola pendidikan akan bergerak dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menuju pencapaian tujuan substantif, yakni peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.

Agenda